5
Derita PNS di 2015
Posted by Rahmawati Tamrin Friday, 10 October 2014 1
comment
Bergantinya penguasa (pemerintah) maka berdampak pula
terhadap aparat pemerintahannya baik dari kesejahteraan maupun dalam hal kinerja.
PNS selama ini barangkali dimanjakan dengan berbagai macam fasilitas, gaji yang
lumayan termasuk berbagai macam tunjangan dan insentif.
5 perubahan mendasar terhadap PNS diera pemerintahan
Jokowi JK tahun 2015
pns image by merdeka.com
Dilansir dari merdeka.com setidaknya ada 5 perubahan
mendasar yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi JK
1.
Tidak ada kenaikan gaji di 2015
Eko Prasodjo , Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan,
dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji dinilai berdasarkan
kinerja. Mekanisme kenaikan gaji PNS tidak sama dengan yang diberlakukan
tahun-tahun sebelumnya.
Eko menjelaskan, kenaikan
gaji berdasarkan kinerja akan diatur dalam aturan turunan UU ASN dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP). PP ditargetkan akan rampung tahun ini dan
melunturkan rencana kenaikan gaji.
2. Anggaran Perjalanan Dinas dipangkas
Seperti diketahui, biaya
perjalanan dinas PNS, rapat dan agenda yang terbilang bolos, termasuk anggaran
yang lumayan membebani anggaran negara. Anggaran birokrasi akan dipangkas dan
akan dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
3. Pensiun Dini bagi PNS yang tidak kompeten
PNS yang dianggap hanya
membebani negara akan dipensiunkan dini. Rencana ini sudah dipersiapkan oleh
Kemenpan RB
4. PNS kehilangan Jabatan/Nasib tidak jelas
Rencana perampingan
kementerian akan berdampak pada PNS yang kehilangan jabatan
5. Hari Sabtu/Minggu tidak Libur
Usulan dari Organisasi
Kemasyarakatan sayap Partai Kebangkitan Bangsa, yakni Dewan Koordinasi Nasional
Garda Bangsa meminta PNS tetap masuk pada sabtu/minggu. Ini disampaikan pada
tim transisi pemerintahan Jokowi JK.
Bagaimana
Anda yang PNS, sudah siap?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar